Fungsi-Fungsi Pancasila
Fungsi Pokok Pancasila
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan untuk mengatur pejabat dan aparatur negara
dalam mengatur pemerintahan penyelenggaraan negara
dalam mengatur pemerintahan penyelenggaraan negara
Wujudnya : UUD 1945
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pedoman bangsa untuk berperilaku dalam kehidupan
sehari-hari
sehari-hari
Wujudnya : Norma
Fungsi Tambahan Pancasila
Wujudnya :
Fungsi Tambahan Pancasila
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Wujudnya :
1. Bangsa Indonesia ramah, orang asing acuh
2. Orang asing menggunakan Bra dan CD di tempat umum biasa,
orang Indonesia merasa risih
3. Orang asing berciuman di tempat umum biasa, orang Indonesia risih dan
malu
4. Orang Indonesia bergotong-royong, bangsa asing individual
pancasila dan tidak boleh menyimpang
2. Orang asing menggunakan Bra dan CD di tempat umum biasa,
orang Indonesia merasa risih
3. Orang asing berciuman di tempat umum biasa, orang Indonesia risih dan
malu
4. Orang Indonesia bergotong-royong, bangsa asing individual
- Pancasila sebagai Sumber dari Segala Hukum
pancasila dan tidak boleh menyimpang
Wujudnya : Diberbagai negara berlaku hukum mati tetapi caranya berbeda,
lebih ada peri kemanusiaan
Indonesia
lebih ada peri kemanusiaan
- Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Indonesia
Wujudnya : Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
petinggi negara)
Wujudnya : Disahkannya Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
bidang
Wujudnya : Hasil pembangunan harus bisa dinikmati oleh seluruh warga
negara Indonesia, seperti Jembatan Suramadu yang
memudahkan transportasi menuju Surabaya-Madura
negara Indonesia, seperti Jembatan Suramadu yang
memudahkan transportasi menuju Surabaya-Madura
0 komentar:
Posting Komentar